Pada jaman sekarang dimana kehidupan manusia yang semakin dinamis dan berkembang, serta perkembangan teknologi yang semakin maju. Tidak bisa dihindarkan lagi kejahatan dibidang teknologi informasi (cyber crime) akan terjadi dikarenakan oleh beberapa faktor. Faktor tersebut seperti pemikiran manusia yang semakin berkembang (rasa ingin tahu yang tinggi), manusia senantiasa ingin memiliki kesejahteraan hidup (faktor keuangan) yang lebih baik dan lebih baik lagi dari hari ke hari, tingkat kesadaran masyarakat yang rendah akan tingkat cyber crime yang terjadi, para pelaku usaha (pemilik) yang kurang mempunyai ilmu di dalam perkembangan teknologi informasi, serta para pembuat sistem (developer) yang kurang memperhatikan kemanan jaringan (security network) dalam pembuatan sistem. Hal – hal tersebut berdampak buruk kepada pengguna jasa teknologi informasi (end user) dalam menggunakan sistem, seperti diantaranya pencurian data perbankan / carding (kartu ATM, kartu kredit, data nasabah).
Kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia dapat menimbulkan dampak negatif dan positif, salah satu dampak negatif dari kasus cybercrime tersebut diantaranya adalah merugikan pengguna teknologi informasi (End User) baik secara finansial maupun non finansial dan salah satu dampak positifnya adalah tim penyedia jasa pembuatan software maupun infrastrukturnya agar dapat lebih mewaspadai kejahatan cybercrime yang semakin banyak terjadi di Indonesia. Sehingga masyarakat indonesia akan merasa aman ketika menggunakan kemajuan teknologi informasi dan bangsa indonesia menjadi negara yang semakin berkembang teknologi informasi serta dihormati oleh negara negara maju lainnya.
Berikut Merupakan Beberapa Kejahatan Dunia Maya (CyberCrime) berdasarkan buku A to Z of Cyber Crime Asian School of Cyber Laws.
Pengertian Footprinting
segala kegiatan mengumpulkan informasi target yang akan di-hack sistemnya, sebelum melakukan penguasaan sistem sesungguhnya.Atau Footprinting, merupakan seni mencari / mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan target yang akan diserang.
Footprinting dapat dibagi 2 yaitu
inner footprinting dan
Inner footprinting adalah pencarian informasi terhadap suatu situs dimana Anda sudah berada di dalam jaringan komputer tersebut (Anda sudah berada didalam gedungnya dan menggunakan fasilitas internet gratis).
Outer Footprinting adalah pencarian informasi terhadap suatu situs dimana Anda tidak berada di dalam jaringan komputer target (Anda berada jauh dari komputer target).
LANGKAH – LANGKAH FOOTPRINTING
Pada dasarnya ada empat (4) langkah utama yang biasanya dilakukan untuk melakukan intelejen awal untuk melihat scope situasi target sasaran. Langkah ini dikenal sebagai footprinting, yaitu:
Berdasarkan defenisi dari The Institute of Internal Auditor (“IIA”), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.
Webster’s New World Dictionary mendefenisikan fraud sebagai suatu pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi kepentingan pribadi, sementara International Standards of Auditing seksi 240 – The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud in an Audit of Financial Statement paragraph 6 mendefenisikan fraud sebagai “…tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam governanceperusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau illegal”. Motifnya sama, yaitu sama-sama memperkacaya diri sendiri/golongan dan modus operandinya sama, yaitu dengan melakukan cara-cara yang illegal.
Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Keterkaitan Akuntan Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT Kimia Farma Tbk. ataupun terhadap akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab, karena akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma tahun buku 31 Desember 2001 dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002.
Pada saat audit 31 Desember 2001 akuntan belum menemukan kesalahan pencatatan atas laporan keuangan. Tapi setelah audit interim 2002 akuntan publik Hans Tuanakotta Mustofa (HTM) menemukan kesalahan pencatatan alas laporan keuangan. Sehingga Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan pada PT. Kimia Farma Tbk. untuk tahun buku 2001.
Namun dalam hal ini seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan, selambat-lambamya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.
Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
Setelah hasil audit selesai dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustafa, akan segera dilaporkan ke Bapepam. Dan Kimia Farma juga siap melakukan revisi dan menyajikan kembali laporan keuangan 2001, jika nanti ternyata ditemukan kesalahan dalam pencatatan. Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada publik. Meskipun nantinya laba bersih Kimia Farma hanya tercantum sebesar Rp 100 miliar, investor akan tetap menilai bagus laporan keuangan. Dalam persoalan Kimia Farma, sudah jelas yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan laba terlihat di-mark up ini, merupakan kesalahan manajemen lama.
Untuk mencegah terjadinya fraud, mengacu pada Albrecht, Albrecht, Albrecht, dan Zimbelman (2009:109), salah satu cara yang dapat dilakukan perusahaan yaitu dengan mengurangi peluang terjadinya fraud dengan memperhatikan hal – hal berikut ini:
Berkaitan dengan pengendalian internal, Committee of Sponsoring Organizations (COSO) mengharuskan perusahaan untuk memiliki kerangka pengendalian internal sebagai berikut:
Dari kelima unsur yang disebutkan pada kerangka di atas, Albrecht, Albrecht, Albrecht, dan Zimbelman (2009:110) terfokus pada:
Merupakan lingkungan kerja yang diciptakan atau dibentuk oleh perusahaan bagi para karyawan. Unsur – unsur lingkungan pengendalian meliputi hal – hal berikut:
setiap fraud pasti meliputi tindakan kecurangan, menyembunyikan kecurangan, dan konversi. Sistem akuntansi yang baik dapat menyediakan jejak audit yang dapat membantu fraud ditemukan dan mempersulit penyembunyian. Sistem akuntansi yang baik harus memastikan bahwa transaksi yang tercatat mencakup kriteria berikut:
Aktivitas atau prosedur pengendalian,Agar perilaku karyawan sesuai dengan apa yang diinginkan perusahaan, dan membantu perusahaan dalam mencapai tujuan, diperlukan lima prosedur pengendalian yang utama:
Perjudian (gambling) dalam kamus Webster didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan elemen risiko. Dan risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu kerugian. Sementara Robert Carson & James Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life, mendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang besar. Apa yang dipertaruhkan dapat saja berupa uang, barang berharga, makanan, dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu komunitas.
Definisi serupa dikemukakan oleh Stephen Lea, dkk dalam buku The Individual in the Economy, A Textbook of Economic Psychology (1987). Menurut mereka perjudian tidak lain dan tidak bukan adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung risiko. Namun demikian, perbuatan mengambil risiko dalam perilaku berjudi, perlu dibedakan pengertiannya dari perbuatan lain yang juga mengandung risiko. Ketiga unsur dibawah ini mungkin dapat menjadi faktor yang membedakan perilaku berjudi dengan perilaku lain yang juga mengandung risiko.
JAKARTA, KOMPAS.com – Sepak terjang CBU, HBU, dan MH sebagai agen judi online pada situs judi yang berbasis di luar negeri akhirnya terhenti di tangan kepolisian. Ketiganya saat ini harus mendekam di ruang tahanan Markas Polda Metro Jaya.
“Mereka agen judi online dengan website http://www.sbobet.com dan http://www.ibc.com yang merupakan situs judi asal Amerika Serikat,” kata Kompol Ahmad Yani, Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Penangkapan mereka sendiri berawal dari tertangkapnya sejumlah pelaku judi togel yang diringkus pada 19 Desember 2012 di Jalan Kramat Jaya Baru Blok H-1, Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi lalu melakukan pengembangan dan penyelidikan melalui aliran dana rekening yang akhirnya mengarah kepada para pelaku yang menjadi agen judi online tersebut.
“Kami membuka website dan di situ ada tertera nomor rekening untuk penyetoran uang (taruhan). Dari situlah kami melakukan penelusuran. Beberapa rekening disetorkan ke CBU yang berada di Solo. CBU sendiri ditangkap di Solo dan dibawa ke Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Polisi berhasil mengamankan 150 nomor rekening dan uang senilai Rp 1 miliar yang tersimpan pada sebuah bank. “Kami mengamankan 150 rekening dan total uang senilai Rp 1 miliar yang saat ini masih tersimpan di salah satu bank,” ujar Ahmad Yani.
Mengenai pemblokiran situs judi, Rikwanto mengatakan bahwa kepolisian hanya melayangkan surat saja dan itu menjadi kewenangan dari Kemenkominfo. Kegiatan itu sendiri telah berjalan selama tiga tahun.
“Telah berlangsung tiga tahun dan mengenai pemblokiran situs, polisi hanya menyurati dan nanti Kemenkominfo yang memiliki kewenangan,” kata Rikwanto.
Para tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan atau Pasal 3 dan 4 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Situs judi http://www.sbobet.com dan http://www.ibc.com adalah situs judi online yang berbasis di luar negeri. Situs-situs tersebut memuat banyak pertandingan olahraga. Dalam aturan permainannya, para petaruh akan memilih salah satu dari dua tim yang bertanding dalam suatu pertandingan.
Sebelum pertandingan, para petaruh diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada Agen lewat sebuah rekening. Jika setelah pertandingan tim yang dijagokan petaruh menang, maka uang petaruh akan dikembalikan agen dengan jumlah yang telah berlipat ganda. Namun jika kalah, uang petaruh akan hangus menjadi milik agen.
Demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut, pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang “Perbuatan Yang Dilarang” Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Tercatat jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak pidana yang akan diberikan apabila seseorang melakukan perjudian melalui internet, dan tidak hanya tindak pidana hukum yang tertulis pada undang-undang tersebut, akan tetapi tentang tata cara penyidikan, dan pencantuman barang bukti melakukan perjudian melalui internet sudah di cantumkan secara terperinci dalam undang-undang tersebut. Berikut butir-butir pasal yang mengatakan tentang perjudian melalui internet.
BAB III tentang “Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik”
Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
BAB X tentang “Penyidikan”
Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi:
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terjadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertinggi setempat.
BAB XI tentang “Ketentuan Pidana”
Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4.Google Based Hacking
Google hacking pertama kali ditemukan oleh Johnny Long di tahun 2002. Temuan Mister Johnny ini dikumpulkan dalam buku Google Hacking for Penetration Testers, Volume 1 (2005). Isi buku tersebut berfokus pada kelemahan sistem dan terbukanya informasi sensitif ketika seseorang melakukan pencarian melalui google.
Selain google hacking, website yang membuka celah keamanannya lewat keyword-keyword tertentu yang diketikkan digoogle dinamakan dengan google dork. Sebuah ejekan karena celah keamanan yang seakan-akan mengundang orang-orang iseng untuk melihat isi dalam dari website tersebut.
Dalam pencarian informasi dengan menggunakan situs pencarian terbesar yaitu google, kemudian pengguna situs melakukan pencarian melalui situs http://www.google.co.id dan memasukkan istilah yang diketikan dalam situs google. Setalah pengguna memasukkan istilah tersebut, pengguna melakukan (klik) google search dan kemudian google akan menampilkan beberapa link yang disertai dengan deskripsi singkat dari apa yang dicari. Dari apa yang diterangkan tersebut, terdapat istilah atau kata kunci yang digunakan pengguna. Jika pengguna memasukkan kata kunci terlalu banyak (tidak spesifik), maka hasil yang ditampilkan akan semakin sempit. Maksudnya adalah istilah tersebut terdapat frase (biasanya) 2 atau lebih, misal pengguna akan mencari “universitas islam indonesia” maka akan menghasilkan segala sesusuatu tentang “universitas islam indonesia”, namun jika pengguna melakukan pencarian yang terpisah yaitu pengguna melakukan hanya pemcarian “universitas” atau “islam”, maka akan menghasilkan yang berkaitan dengan “universitas:” atau “islam” saja.
Berikut merupakan dasar (operator) di google untuk mempermudah pengguna dalam melakukan pencarian:
Berikut merupakan contoh operator spasial yang akan membantu kita untuk “hacking google”:
Fungsi operator ini sangat sederhana sekali, yaitu berfungsi untuk membantu mencari pada website tertentu atau domain tertentu. Misalnya untuk mencari kata-kata Panda dan Beruang hanya di situs http://www.wikipedia.org maka kita dapat mengetikkan keyword:
Anda dapat juga membalik posisi kata-kata kunci tersebut sebagai berikut: Jangan lupa, bahwa meskipun tidak ada operator AND, tanpa operator apapun di pencarian Google sama artinya dengan operator AND. Sehingga kata kunci seperti pencarian di atas sama juga artinya dengan: Anda juga dapat menggabungkan operator site: ini dengan operator dasar Google. Misalnya untuk mengeliminasi situs tertentu kita tambahkan operator tanda minus (-) di depan operator site: ini. Kata kunci: akan menghasilkan halaman-halaman situs yang mengandung kata-kata Panda dan Beruang, tetapi bukan halaman-halaman yang berada di http://www.wikipedia.org.
Kebanyakan dari hasil pencarian Google adalah dokumen-dokumen HTML dan PDF. Untuk tipe-tipe dokumen lainnya, seperti Microsoft Word, Excel dan lainnya yang tersedia di web, kita dapat menggunakan operator ini. Dengan operator ini kita dapat membatasi pencarian Google hanya pada tipe file yang ditentukan. Tipe-tipe file yang didukung oleh mesin pencari Google adalah:
Misalnya untuk mencari dokumen-dokumen tentang email dan sekurity yang bertipe Adobe Acrobat PDF, gunakan kata kunci sebagai berikut: Hasilnya tampak pada gambar berikut. Bila kita ingin mencari lebih dari satu tipe kombinasikan dengan operator OR, misalnya: akan menghasilkan dokumen-dokumen tentang e-mail dan security yang tipe filenya Adobe Acrobat PDF atau Microsoft Word.
Operator ini berfungsi untuk menemukan halaman web apa saja yang memiliki link kepada website tertentu. Misalnya kata kunci menghasilkan halaman-halaman situs yang mengandung istilah fisika dan memiliki link kepada situs e-dukasi.net. Operator ini sangat bermanfaat bagi Anda yang merupakan pemilik atau penulis atau administrator situs untuk mengetahui seberapa banyak situs lain terhubung dengan situs Anda.
Operator-operator ini membantu kita untuk menemukan website-website berdasarkan judul atau title. Misalnya bila kita ingin mencari website-website dengan judul hukum Newton maka kita dapat memasukkan kata kunci sebagai berikut: Seperti tampak pada gambar di bawah, hasil pencarian dengan keyword di atas menghasilkan halaman-halaman situs yang hanya memiliki judul “hukum Newton” saja.
Sedangkan pencarian dengan keyword: menghasilkan halaman-halaman yang berjudul hukum dan ada istilah Newton “di mana saja”. Maksud “di mana saja” dalam hal ini adalah istilah Newton dapat muncul di judul, di badan atau lainnya, seperti gambar di samping. Bila kita ingin melakukan pencarian 2 kata kunci atau lebih dalam judul, maka kita gunakan operator allintitle: Misalnya untuk kata kunci: akan menghasilkan halaman-halaman web yang judulnya mengandung istilah hukum dan Newton, dan tidak hanya frase “hukum Newton”. Jadi mungkin saja halaman yang terjaring dari oleh kata kunci di atas berjudul “hukum Newton”, “hukum fisika Newton”, “hukum pertama Newton”, dan “hukum gerak Newton”
Jika kita masukkan operator inurl: dalam pencarian kita, maka Google akan membatasi hasil kepada dokumen-dokumen yang mengandung kata kunci tersebut di URL. Contoh kata kunci: akan mencari halaman-halaman pada situs Google Guide dimana URL-nya mengandung kata “print”. Seperti tampak pada gambar di bawah, halaman-halaman yang dihasilkan adalah halaman-halaman yang memiliki URL:
Sebagaimana operator allintitle:, operator allinurl: memasukkan semua kata kunci setelah operator ini sebagai syarat bahwa semua kata kunci tersebut ditemukan dalam URL hasil temuan Google. Misalnya: akan menghasilkan halaman-halaman yang URL-nya mengandung kata-kata google dan faq. Sebagaimana tampak di bawah, halaman-halaman hasil pencarian adalah halaman yang URL-nya mengandung kata google dan faq, seperti:
http://www.google.com/help/faq.html
answers.google.com/answers/faq.html
labs.google.com/accessible/faq.html
Berikut merupakan “Teknik Google Hacking”:
Dari apa yang telah diterangkan sebelumnya mengenai teknik – teknik dasar yang dikombinasikan dengan operator spasial untuk dapat mengumpulkan data informasi yang tepat atau yang biasa disebut dengan “google hacking”.
Operator site digunakan untuk menemukan pada setiap halaman yang akan dicari. Berikut merupakan contoh query (pencarian): Query tersebut mencari kata microsoft yang dibatasi hanya pada situs http://www.microsoft.com. Berapa banyak halaman di web server Microsoft yang mengandung kata microsoft? Menurut Google, hampir semuanya! Google mencari tidak hanya isi dari halaman, tetapi juga judul dan URL. Kata microsoft muncul di setiap URL dari situs http://www.microsoft.com. Dengan satu query, seorang penyerang dapat mengumpulkan seluruh halaman web suatu situs yang disimpan oleh Google. Hal tersebut sangat berguna pada hacker, dikarenakan langkah awal dalam hacking adalah mengumpulkan informasi.
Daftar isi direktori atau yang biasa menggunakan frase “index of” merupakan pintu depan yang ditampilkan oleh web server ke publik dan biasanya diawali oleh frase juga. Oleh karenanya kita dapat mencari halaman seperti ini dengan query. Namun query seperti itu akan menghasilkan hasil yang besar, bahkan akan mendapatkan hasil yang salah seperti:
Oleh karenanya kita perlu menambahkan beberapa istilah yang ada dalam halaman daftar isi direktori yang kita maksud. Misalnya, mereka memiliki frase “parent directory”, kata-kata “name” dan “size”.
Google bukan hanya dapat menghasilkan halaman web yang dicari, melainkan dapat mencari password tertentu (yang banyak dicari). Kata kunci yang biasa dipakai contohnya adalah kat kunci berdasarkan sifat – sifat aplikasi tertentu. Misalnya Microsoft Frontpage membuat file service.pwd di dalam direktori _vti_pvt di dalam direktori root. File ini berisi nama user dan passwordnya yang dapat digunakan untuk menyerang secara remote. Google ternyata mengindeks juga file-file seperti ini. Sehingga kita dapat memanfaatkan untuk mendapatkan username dan password dari suatu situs.
Kebanyakan adminstrator menyimpan database dalam nama-nama yang mudah dipahami.
Misalnya admin.mdb. Maka kita dapat menggunakan pengetahuan kita seperti ini untuk berburu file-file database dengan operator intitle:”Index of”
Selanjutnya kita dapat mendownload data admin.mdb tersebut dan melihat isinya. Pengetahuan penyerang tentang isi database tersebut dapat digunakan selanjutnya untuk melakukan serangan-serangan kepada situs atau sistem kita. Hal yang sama juga dapat dilakukan untuk file-file database lainnya seperti: member.mdb, password.mdb dan lain-lain.
Pada umumnya website masih menggunakan database MySQL, dikarenakan dengan menggunakan command-line langsung (menggunakan perintah SQL) sangat sulit untuk sebagian besar admiminitrator web. Sehingga banyak administrator web menggunakan aplikasi pembantu yang sangat membatu yaitu apliasi antar muka PHPMyAdmin yang digunakan dalam pembuatan database. Akan tetapi banyak adminitrator web yang tidak mempelajari perintah SQL bersamaan dengan masalah jaringan. Misalnya secara default PHPMyAdmin dapat diakses dari publik, dan perlu dikonfigurasi setelah proses pengembangan selesai. Bila tidak, maka orang lain yang tidak berhak dapat mengaksesnya.
Merupakan alat bantu yang disediakan oleh google dalam melakukan pencarian di mesin pencari (google). Aplikasi Google Hack ini sangat membantu kita agar mudah melakukan pencarian. Orang awam sekalipun dapat melakuan pencarian yang rumit, tanpa harus menghafal operator-operator spesial Google. Meskipun demikian Google Hack tidak bertujuan untuk membantu seseorang melakukan penyerangan kepada suatu situs, tetapi semata-mata untuk menampilkan fitur-fitur yang tidak terlihat saat kita menjalankan mesin pencari Google.
Istilah “hacktivism” mengacu pada sebuah inisiatif dan kegiatan yang berfokus pada tindakan melakukan “hacking” karena atau untuk alasan tertentu. Alasan yangdimaksud dapat beraneka ragam. Dalam sejumlah referensi yang ada, paling tidak ada 4 (empat) alasan mengapa para hacker melakukan aksi “hacktivism”-nya.
Pertama, adalah untuk mencari “sensasi diri”. Perlu diperhatikan, generasi yang lahir setelah tahun 85-an telah terbiasa dengan keberadaan komputer di lingkungannya, berbeda dengan mereka yang lahir di masamasa sebelumnya. Jika generasi lama merasakan sebuah “sensasi diri” yang menyenangkan dengan cara bermain catur, mengisi teka teki silang, bermain kartu “truft”, menyelesaikan misteri cerita detektif, dan lain sebagainya – maka generasi baru mendapatkan “sensasi diri” yang sama dengan cara “utak-atik” atau “ngoprek” komputer, bermain game, dan tentu saja melakukan kegiatan “hacking”. Jika pada jaman dahulu pemain catur merasa tertantang jika harus “membunuh” raja dengan dua kuda, maka saat ini hacker merasa tertantang jika dapat masuk ke sebuah sistem tertentu yang dianggap sulit untuk dipenetrasi. Senang atau tidak senang, suka atau tidak suka, tindakan melakukan “hacking” tersebut telah berhasil menstimulus hormon-hormon dalam tubuh manusia masa kini yang memberikan sebuah sensasi tersendiri secara alami.
Kedua, adalah untuk melakukan kejahatan. Bukan rahasia umum bahwa di negara-negara maju misalnya, telah banyak “berkeliaran” para hacker profesional yang tugasnya adalah melakukan kejahatan terorganisasi. Kejahatan yang dimaksud sifatnya beraneka ragam, mulai dari tindakan kriminal berlatar belakang ekonomi dan keuangan (seperti: perampokan bank, penipuan transaksi, pencucian uang, pencurian surat berharga, dan lain sebagainya), hingga yang bersifat kejahatan sosial (seperti: pencemaran nama baik, perusakan citra individu, pembunuhan karakter, pembohongan publik, dan lain sebagainya). Mereka ini biasanya dibayar mahal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut.
Ketiga, adalah untuk menjalankan aktivitas terorisme. Di jaman moderen ini para teroris melihat bahwa internet dan dunia maya merupakan lahan dan media yang cukup efektif untuk melakukan aktivitas teror dimana-mana. Sasaran “terrorist hacker” biasanya adalah critical infrastructure alias obyek-obyek vitas sebuah negara seperti: perusahaan listrik, instalasi militer, pusat transportasi publik, sentra-sentra keamanan negara, jaringan keuangan perbankan, dan lain sebagainya. Karena kebanyakan organisasi-organisasi ini telah belibatkan teknologi informasi dan internet sebagai bagian tak terpisahkan dari aktivtas operasionalnya, maka penyerangan terhadap sistem jaringan dan komputer yang dimiliki akan mendatangkan dampak teror yang luar biasa. Dengan melakukan penyerangan terhadap obyek-obyek vital ini, maka pesan dibalik aksi terorisme yang dilakukan diharapkan dapat sampai ke pihak-pihak pemangku kepentingan yang menjadi sasaran.
Keempat, adalah untuk alasan intelijen. Seperti diketahui bersama, setiap negara pasti memiliki jaringan intelijen di dalam dan di luar negeri untuk keperluan pertahanan dan keamanan nasional. Karena saat ini seluruh percakapan, interaksi, komunikasi, diskusi, kooperasi, transaksi, dan negosiasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan intenet, maka kegiatan intelijen-pun mulai masuk ke ranah ini. Dalam konteks inilah maka dibutuhkan sejumlah hacker profesional yang dapat membantu melakukan kegiatan intelijen demi keutuhan negara ini. Lihatlah bagaimana Amerika dengan lembaga NSA (National Security Agency) merekrut dan mendidik sedemikan banyak hacker dengan intelegensia dan keahlian tinggi untuk membantu mereka melaksanakan tugas kenegaraannya.
Di Indonesia sendiri, hacktivism sudah sering digunakan sebagai cara menyampaikan pesan politik. Ini misalnya saat terjadi perang siber yang melibatkan hacker Indonesia dengan luar negeri.
Peretasan laman milik Malaysia dan Australia pada 2009 dan 2013 oleh peretas Indonesia, menjadi bukti peretasan dilakukan atas dasar aspirasi politik. Tahun 2009 karena sengkarut Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia-Malaysia, dan 2013 karena terkuaknya penyadapan intelijen Australia terhadap sejumlah petinggi Indonesia. Kasus lain yang menonjol adalah peretasan laman milik Robovac, perusahaan alat kebersihan asal Malaysia. Robovac, pada Februari 2015, meluncurkan iklan yang membuat rakyat Indonesia sakit hati. Iklan tersebut menyiratkan satu hal: beli alat Robovac dan “pecat pembantu Indonesia sekarang!”
Protes langsung menyeruak saat itu, dan para hacker Indonesia tak tinggal diam. Tak lama berselang, situs Robovac yang semula berisi daftar produk, langsung berubah gelap dan tak berfungsi. Terdapat pesan yang tertulis di laman tersebut:
“Peringatan! Tolong perlakukan saudara perempuan kami dengan baik. Mereka memiliki keluarga, mereka memiliki anak-anak, mereka semua membutuhkan makanan. Jangan lupa, kami masyarakat Indonesia akan melindungi mereka. Iklan Anda tidak lucu sama sekali. Anda merendahkan harga diri orang lain di kaki Anda. Terima kasih.”
Cara pencegahan komputer dari Hacker :
Hijacking merupakan kegiatan yang termasuk dalam cybercrime dikarenakan melakukan tindakan pembajakan terhadap hasil karya orang lain seperti software maupun sistem yang biasanya dengan meniru coockies user sehingga dapat mengendalikan aktivitas user (pemakai system). Disamping hal tersebut, terdapat pengertian lain dari hijacking yaitu memasuki sistem tanpa diketahui oleh seseorang (admin) dari sistem dengan melalui sistem operasional yang lainnya (sistem yang dijalankan oleh pelaku). Sistem tersebut dapat berupa server, networking LAN/WAN situs web, software, maupun situs yang kemaudian dikombinasikan oleh pelaku. Perbedaan Hijacker dengan cybercrime lainnya adalah cybercrime tersebut menggunakan bantuan sofware dan memiliki tujuan yang sama dengan carcker namun hijacker lebih berbahaya dikarenakan tidak hanya mengambil data dan informasi pendukung melainkan mengambil alih system bahkan dirusak.
Rusia Dituding Membajak Gedung Putih (Tempo.co 8 April 2015)
Pada tanggal 8 April 2015 dari situs Tempo.co muncul berita mengenai rusia yang di tuding oleh ameria bahwa mereka membajak gedung putih.
Nilai Besar Piranti Lunak Yang Di Bajak (Tempo.co 16 Mei 2012)Pada tanggal 16 Mei 2012 Tempo.co memasang berita bahwa Indonesia merupakan negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.
Penanganan dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan cara konvensional (hukum positif) dan dnegan cara teknologi.
Dalam pasal 1 angka 1 undang undang ini dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda da n digunakan dalam kegiatan perdagangan. Perolehan atas hak merek harus melalui pendaftaran dalam lingkup juridiksi Negara tertentu dan pemberian akan hak hanya akan dikabulakan juka didasarkan pada itikad baik.
Undang-undang ini memang tidak secara langsung mengatur tentang kejahatan internet, namun beberapa pasal didalamnya dapat memberikan perlindungan dari kejahatan internet dalam kasus-kasus tertentu. Pasal 378 KUHP menjelaskan bahwa barang siapa yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hokum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dapat dipidana atas penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Oleh karena itu, tindakan cybersquatting dan cyberpiracy dapat dikenakan pasal ini karena bias ditinjau dari upaya menggunakan nama atau kedudukan palsu. Namun apabila dilihat dari objek penipuan yaitu berupa barang, maka ketentuan ini kurang memenuhi syarat karena nama domain bukanlah berupa barang namun hak yang bersifat imateriil. Pasal 382 KUHP : Barang siapa melakukan perbuatan menipu untuk memperdaya umum atau seseorang dengan maksud menetapkan, memelihara atau menambah hasil perdagangannya atau perusahaan kepunyaannya sendiri atau orang lain, dipidana karena persaingan curang dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya tigabelas ribu lima ratus rupiah jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi lawan bersaing atau lawan bersaing lainnya.
Identify fraud merupakan kegiatan pencurian identitas seseorang yang dilakukan dengan media dunia maya. Identify fraud termasuk dalam cybercrime dikarenakan pencurian identitas terssebut dapat sangat membahayakan korban akan tetapi korban kebanyakan tidak menyadari cybercrime tersebut, seperti pencurian identitas baik akun atm/rekening bank, akun sosial media, dan yang lainnya. Secara garis besar identfy fraud sendiri memiliki bentuk dasar seperti:
Perilaku pencurian identitas pribadi seperti nama, nomor telepon dan alamat yang dilakukan dengan mengakses #email seseorang.
Cache dan history yang tersimpan di dalam desktop atau perangkat #teknologi lainnya ternyata bisa dimanfaatkan oleh para hacker untuk menyebarkan virus maupun mencuri informasi di waktu yang tidak kita sadari.
Keylogging adalah salah satu bentuk identity theft yang terbilang sangat detail dan berbahaya. Pelaku keylogging dapat merekam setiap aktivitas yang kita lakukan melalui desktop atau perangkat teknologi lainnya mulai dari halaman internet yang kita akses, percakapam melalui #video atau suara bahkan keyboard yang kita tekan.
Model identity theft yang satu ini terbilang cukup unik. Dengan berkedok penawaran lowongan pekerjaan atau kesempatan untuk memperoleh hadiah, biasanya kita akan diminta untuk mengisi suatu formulir tentang data-data pribadi. Dan selanjutnta data tersebut bisa dengan mudah digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Akses yang mudah ke profil #media sosial kita juga membuat kita jadi lebih rentan mengalami tindak pencurian identitas. Akan lebih baik bila kita melindungi akun media sosial kita supaya tidak bisa diakses oleh sembarang orang yang tidak kita kenal.
JAKARTA, KOMPAS.com — Strategic Indonesia mencatat, dalam kuartal I 2011 telah terjadi sembilan kasus pembobolan bank di berbagai industri perbankan.
Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. “Internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP),” kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).
Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan agar tidak menjadi korban cybercrime identify fraud yaitu:
Hal ini biasanya sering diabaikan oleh para pengguna internet. Padahal dengan melakukan hal sederhana ini, risiko untuk menjadi korban pencurian identitas bisa diminimalkan. Jangan lupa untuk selalu menghapus temporary file dengan software khusus, menggunakan private mode saat browsing atau menggunakan #software khusus lainnya untuk melindungi data-data yang sensitif.
Saat ini ada beberapa bank yang menyediakan layanan notifikasi bagi setiap aktivitas transaksi yang kita lakukan. Layanan notifikasi tersebut bisa diterima melalui email atau SMS sesuai dengan kebutuhan kita. Tak ada salahnya mengaktifkan layanan ini untuk terus memantau akun kartu kredit atau akun keuangan lainnya. Sehingga setiap transaksi yang dilakukan melalui akun keuangan kita bisa dipantau secara real time.
Berselancar di media sosial memang sangat mengasyikkan. Tetapi jangan sampai keseruan itu membuat kita lupa untuk melindungi privasi kita di media sosial. Kita tak perlu membuat posting yang berisi informasi pribadi seperti nomor telepon, nomor rekening atau nomor #kartu kredit.
TEMPO.CO, Jakarta - Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberangus segala bentuk judi online dinilai tidak substansial. Sejauh ini, razia polisi hanya menyentuh pemain kelas bawah dan pengecer.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto mengatakan Polri sebenarnya cukup mengandalkan tim cyber crime untuk menangkap para pelaku judi online. Sehingga, kata dia, polisi tak perlu mengeluarkan anggaran besar hanya untuk menggulung judi online.
Apalagi, kata Bambang, operasi pemberantasan judi online atau yang kini lebih populer dengan sebutan konsorsium 303 itu tidak menyentuh nama-nama besar sekelas bandar. Operasi polisi, kata dia, baru sebatas mencokok lapis bawah para pemain judi online, yakni para operator dan dan pengecer.
"Belum menyentuh nama-nama bandar yang ada dalam daftar konsorsium 303, secara kuantitas memang besar, tetapi minim kualitas," ujar Bambang saat dihubungi Rabu 24 Agustus 2022.
Ia justru mempertanyakan peranan polisi selama ini, sehingga baru sekarang melakukan operasi besar-besaran terhadap judi online. Padahal, masalah judi ini adalah masalah yang sudah berlangsung lama. "Pertanyaan yg muncul di masyarakat adalah kemana polisi selama ini? Perjudian itu bukan hal baru, tapi berlangsung lama," ujarnya.
Padahal, menurut dia, Kepolisian sudah mempunyai tim cyber crime dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri yang tugasnya mengamati aktivitas kriminal di dunia maya. Karena itu, ia mempertanyakan penggunaan anggaran besar polri selama ini
"Perangkat di kepolisian sangat mumpuni, ada Cyber crime, Baintelkam dan sebagainya kemana selama ini? Tidak bisa mendeteksi atau tidak mau mendeteksi? Kalau tidak bisa, artinya anggaran besar untuk cyber crime itu perlu dievaluasi penggunaannya. Kalau tidak mau berarti ada sesuatu masalah personelnya," kata Bambang.
Mengenai judi online, Bambang menjelaskan perlunya keseriusan Cyber Crime Polri dalam melakukan penindakan. Selama ini diketahui institusi kepolisian di bidang dunia maya tersebut kebanyakan hanya menindak pelaku UU ITE saja.
"Kepolisian harus membangun sistem pengawasan terkait judi online. Harus ada pendalaman terkait judi online. Evaluasi dengan pengawasan dan pelaksanaan cyber tindak pidana cyber. Kriminalitas online ini bagaimana? Cyber crime fokusnya kebanyakam sama UU ITE saja," kata Bambang.
Bambang tidak terlalu heran dengan langkah Kepolisian yang melakukan razia besar-besaran judi online pasca kasus Brigadir J yang menjadikan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu. Menutupi keburukan dengan kebaikan menurut Bambang merupakan hal biasa.
"Yang terpenting sesuatu yang baik itu harus lebih substansial atau bukan sekedar seremonial yang lebih pada kerja-kerja sporadis, tidak konsisten dan sekedar pencitraan," kata Bambang.
Baca juga: Jalankan Perintah Kapolri, Polda Metro Tangkap 78 Pemain Judi Online dari Pantai Indah Kapuk
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iklan judi online (judol) yang menampilkan artis Nikita Mirzani sempat viral berhari-hari di berbagai video di platform X (Twitter).
Hal ini salah satunya diungkap oleh pengguna dengan akun @iIhamzada. Ia menyebut iklan judol terus bermunculan di linimasanya.
"Kenapa video iklan judi online nongol melulu sih. Ada cara lain gak selain unfollow akun-akun utamanya. Atau ya opsinya cuma unfollow. Kadang gak follow, tapi ya tetap dapat rekomendasi iklan itu melulu klo versi beranda "untuk anda," tulisnya dalam sebuah cuitan, Sabtu (17/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pantauan CNNIndonesia.com, iklan judi online ini sudah beredar di akun-akun besar, seperti Goal, MotoGP, hingga ESPN, sejak awal Februari. Per Senin (19/2) siang, iklan judol yang menampilkan Nikita itu masih beredar di X.
Usai iklan itu berhari-hari beredar dan diprotes warganet, akun Twitter Cyber Crime Bareskrim Polri mengaku akan menyelidiki kasus ini.
"Halo Sobat Siber, Terimakasih atas informasinya," kata akun @CCICPolri merespons aduan netizen soal iklan judol itu.
"Kami akan melakukan pendalaman & penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud. Jika ada informasi lain yang perlu kami tindak lanjuti silahkan menghubungi kami melalui email di [email protected]," lanjut akun tersebut.
Iklan judol sendiri bukan pertama kalinya berseliweran di platform X. Sebelumnya, platform ini sempat kebanjiran iklan serupa.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah melakukan takedown pada iklan judi online tersebut. Kominfo sendiri menyebut pihak platform kecolongan meloloskan iklan-iklan bermuatan judi online tersebut.
"Iya sudah di-takedown. Itu kecolongan mereka, itu kan orang ngiklan tapi iklannya ternyata ngomongnya ini (soal judi), ternyata itu," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (18/1).
"Kan dia (X) enggak tahu. Lu mau pasang iklan dimana pun kan sama aja, lu beli [slot iklan], habis itu masukin, dia (pemasang iklan) ngaku-ngaku, dia ngomong A tapi sebenernya dia B," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga mengatakan platform-platform digital harusnya mempunyai mekanisme pengawasan agar hal serupa tidak terjadi lagi. Dengan demikian, ketika ada gambar tertentu yang memuat konten judi online, iklannya tidak dapat tayang.
Sebelum melakukan takedown, Menkominfo Budi Arie Setiadi sendiri telah melayangkan surat teguran kepada X Corp untuk segera men-takedown sejumlah konten yang mengiklankan judi online di platform mereka pada Selasa (9/1).
Iklan judi online Nikita Mirzani di Twitter pada 8 Februari. (Tangkapan layar twitter @ESPNAsia)
Dalam surat tersebut, Budi Arie menjelaskan bahwa surat teguran ini sebagai upaya pemerintah dalam menghadirkan ruang digital yang bersih dari konten judi online.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kementerian Kominfo untuk meminta komentar terkait kembali maraknya iklan judol di platform X. Namun, pihak Kominfo belum memberikan komentar hingga berita ini diturunkan.
Ilustrasi apakah bermain game online dan judi online sama? (Foto:Freepik)
JAKARTA - Apakah bermain game online termasuk judi? Ini penjelasannya yang jarang orang ketahui. Lantaran, banyak orang mempersepsikan bahwa game online sama saja melakukan perjudian.
Lantas apakah bermain game online termasuk judi? Ini penjelasannya bahwa keduanya merupakan sesuatu yang berbeda. Secara bahasa, KBBI mengartikan judi sebagai permainan dengan memakai uang atau barang sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Sedangkan game menurut Oxford Dictionary adalah “an activity that you do to have fun, often one that has rules and that you can win or lose; the equipment for a game.” Jika diterjemahkan secara bebas, gim adalah aktivitas yang dilakukan untuk bersenang-senang, sering kali terdapat aturan dan Anda dapat menang atau kalah.
Gim, baik luring maupun daring terdapat klasifikasi atau kategorinya, antara lain permainan kompetisi (game of competition), permainan untung-untungan (game of chance), board game, permainan kartu, simulation game seperti monopoli, role-play game, dan serious game yang didasarkan semata-mata pada tujuan dari bermain gim, seperti untuk edukasi, training, riset, dan sebagainya.
Suatu permainan tidak dapat diklasifikasikan sebagai game online atau permainan interaktif elektronik apabila merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang bisa ditukarkan menjadi uang asli.
Berikut perbedaan game online dan judi:
Perbedaan utama antara istilah-istilah tersebut adalah bahwa untuk bermain game, hasil dicapai melalui keterampilan, bukan kebetulan. Sedangkan untuk perjudian, yang terjadi adalah sebaliknya menggunakan keberuntungan.
2. Identitas Permainan
Untuk mengetahui apakah permainan yang dimainkan adalah sejenis judi online atau bukan, kita dapat melihatnya dengan cara mengakses permainan tersebut.
3. Judi Ilegal sedangkan Game Legal
Perjudian dan permainan adalah dua hal yang berbeda. Permainan adalah saat Anda berpartisipasi dalam taruhan yang sah dan disetujui negara. Perjudian adalah ketika Anda memasang taruhan atau bertaruh di lokasi atau platform online yang tidak diizinkan di Negara Bagian, yang tetap merupakan aktivitas kriminal.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.